Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ditunda hingga Reses Akhir Maret

25 Februari 2020 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) beserta para Menteri Kabinet Indonesia Maju konferensi pers di DPR RI terkait penyerahan draf Omnibus Law ke DPR. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) beserta para Menteri Kabinet Indonesia Maju konferensi pers di DPR RI terkait penyerahan draf Omnibus Law ke DPR. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan DPR belum menindaklanjuti draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cika) yang telah diserahkan pemerintah. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menuturkan lima pimpinan DPR belum mencapai kata sepakat untuk ditindakalnjuti dan dibahasnya di masa sidang kedua ini.
ADVERTISEMENT
Ditambah, DPR akan reses pada Kamis (27/2) mendatang. Maka pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan ditunda hingga masa sidang selanjutnya.
"Susah (dibahas masa sidang ini). Walau pun saya sebagai Wakil Ketua Bidang Korpolkam yang dari kader Partai Golkar menyampaikan untuk segera dibawa ke paripurna, tapi kan pimpinan yang lain masih belum menyepakati, masih menunggu. Ya sudah dilanjutkan masa sidang besok setelah tanggal 23 Maret," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5).
Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menurut Aziz, draf RUU Cipta Kerja tak perlu dikembalikan ke pemerintah untuk memperbaiki Pasal 170 yang disebut terdapat salah ketik. Waketum Golkar itu mengatakan, seluruh pasal dapat dibahas satu per satu dalam pembahasan.
"Kalau saya ndak (ditarik), bahas aja nanti dalam pembahasan yang penting kan substansi di kita. Ya kan? Kalau substansinya memang sama, dan bisa kita bahas, bisa kita ubah dalam pembahasan, diubah aja dalam pembahasan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Menghabiskan waktu juga. Kita kan harus ciptakan Indonesia maju dengan efisien dan efektif. Jangan menciptakan hal-hal itu muter-muter, ruwet," lanjut Aziz.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua DPR RI Puan Maharani dan menteri lainnya, menunjukkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terkait pembahasan RUU Cipta Kerja, Aziz menyebut beberapa perwakilan pemerintah yang terlibat antara lain Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkeu Sri Mulyani, hingga Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan apabila pimpinan DPR sepakat membahasnya dalam rapim, lalu kemudian dibawa ke badan musyawarah (Bamus).
Setelah itu, keputusan bamus dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati. Lalu, DPR akan membahas RUU itu bersama perwakilan pemerintah.