Pembahasan RKUHP Tunggu Surpres Jokowi

25 Februari 2020 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan Keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
 Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan Keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
RKHUP menjadi salah satu RUU carry over -RUU peninggalan DPR periode sebelumnya- yang masuk ke dalam prolegnas prioritas 2020.
ADVERTISEMENT
RUU yang kontroversial itu segera dibahas di DPR dalam waktu dekat. Namun pembahasannya menunggu surat presiden (surpres) Jokowi. Dalam surpres itu, Jokowi akan menugaskan menteri terkait untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang sebelumnya ikut membahas RKUHP bersama DPR periode sebelumnya, mengatakan masih menunggu supres Jokowi.
Setelah surpres terbit, kata Yasonna, baru ditentukan kapan RKUHP kembali dibahas.
"Harus ada surpresnya, karena dia kan perundang-undangan yang sudah berakhir pada periode yang lalu," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Meski demikian, politikus PDIP itu menuturkan pembahasan RKUHP tidak akan dimulai dari awal. Pembahasan RKUHP hanya fokus pada 14 isu yang sebelumnya mendapat penolakan dari mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Carry over mekanisme peraturan perundang-undangan tetap berjalan yaitu didorong kembali oleh pemerintah, hanya nanti DPR bersama dengan pemerintah menetapkan ini carry over dan kita tentukan batas mana," tuturnya.
"Kemarin kan kita tentukan, batas kita berdebat ada beberapa isu, 14 isu, itu yang kita bahas. Tidak mungkin kita mundur dari situ," tutupnya.