Pembahasan soal Poligami di Aceh Tak Koordinasi dengan Kemenag

8 Juli 2019 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mencuatnya pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menuai polemik. Salah satu bab yang membahas bagian poligami, mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Perihal wacana DPRA akan melegalkan poligami untuk menghindari pernikahan siri, tim yang membahas qanun tersebut tidak berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.
“Tidak ada koordinasi langsung dengan kita di Kemenag Aceh, begitu juga dengan surat tertulis yang dikirim. Memang di dalamnya ada tim Kemenag, namun saat tim kita hadir pembahasannya tentang tugas pencatatan nikah, bimbingan pernikahan dan beberapa pembahasan lainnya,” kata Kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Aceh, Muhammad Nasril, saat ditemui kumparan, Senin (8/7).
Menanggapi wacana untuk melegalkan poligami, Nasril menilai subtansinya masih sama seperti yang termaktub dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dalam hal pembahasan qanun ini, kata Nasril, informasi diperolehnya pada Kamis (4/7) lalu tim perancang qanun Hukum Keluarga juga berkonsultasi dengan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
ADVERTISEMENT
“Tentang apa yang dibahas di sana itu saya tidak tahu,” ucapnya.
Kanwil Kemenag Aceh, kata Nasril, tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku mengingat pembahasan qanun tersebut masih dalam proses penyusunan draf dan belum disahkan atau disetujui oleh pemerintah.
Akan tetapi Kanwil Kemenag Aceh mendukung penuh terkait rancangan qanun Hukum Keluarga yang tengah disusun, memuat beberapa hal seperti kursus pranikah, perkawinan, syarat administratif, meminang perempuan, soal mahar, perceraian, wajib belajar Al-Quran dan harta warisan.
“Jadi tidak hanya fokus pada poin poligami, tapi lebih pada peningkatan keilmuan bagi calon pengantin di Aceh dan upaya mencegah perceraian dan juga nikah siri. Apalagi Qanun Aceh sebagai aturan khusus tentu memiliki keistimewaan tersendiri yang dapat menguntungkan atau kemaslahatan lebih dibanding dengan tidak adanya qanun,” pungkas Nasril.
ADVERTISEMENT