Pembatasan di Jawa-Bali, Koster Perketat Kegiatan Masyarakat Denpasar dan Badung

7 Januari 2021 9:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona di Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona di Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat membatasi kegiatan masyarakat di beberapa wilayah di Jawa dan Bali imbas penularan virus corona yang semakin masif. Pembatasan ini berlaku pada 11-25 Januari.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali, Wayan Koster memutuskan memperketat kegiatan masyarakat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, sesuai arahan Ketua Tim Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto.
Koster memastikan pembatasan di dua daerah tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman penularan corona.
"Dengan memperhatikan masih tingginya penularan kasus positif COVID-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang saat ini ditandai dengan munculnya klaster baru dan memandang perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan dan keselamatan serta citra positif Bali sebagai tujuan wisata," kata Koster dalam keterangan rilisnya, Kamis (7/1).
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali
Koster menuturkan, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung memperketat kegiatan masyarakat dengan mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Adapun pembatasan tersebut adalah: