Pembelot Korut di Jepang Gugat Kim Jong-un Setara Rp 12.4 M

14 Oktober 2021 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un melambai saat upacara untuk merayakan HUT ke-75 Partai Buruh Korut di Pyongyang, Korea Utara, Sabtu (10/10). Foto: KRT via AP
zoom-in-whitePerbesar
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un melambai saat upacara untuk merayakan HUT ke-75 Partai Buruh Korut di Pyongyang, Korea Utara, Sabtu (10/10). Foto: KRT via AP
ADVERTISEMENT
Pembelot Korea Utara (Korut) di Tokyo secara simbolis menggugat Kim Jong-un ke pengadilan pada Kamis (14/10/2021).
ADVERTISEMENT
Kim diminta pertanggungjawaban atas program 'repatriasi' yang dilakukan Korut. Program itu dianggap sebagai tindakan penculikan oleh negara.
Repatriasi yang dimaksud adalah pemindahan 90 ribu warga Jepang ke Korut. Peristiwa itu berlangsung dari 1959 sampai 1984.
Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un. Foto: KCNA/via REUTERS
Korut menargetkan orang-orang etnis Korea pada program tersebut. Namun, beberapa warga Jepang yang jadi pasangan orang Korea turut jadi korban.
Pyongyang merayu para korban dengan menjanjikan kehidupan bak 'surga' di bumi.
Sebanyak lima korban repatriasi Korut yang berhasil kabur dari Korut menuntut uang ganti rugi sebesar 100 juta Yen atau setara Rp 12.4 miliar per orang. Tuntutan tersebut dilayangkan kepada Kim Jong-un lewat Pengadilan Distrik Tokyo.
"Pyongyang menipu kami dengan iklan palsu agar kami pindah ke Korut," tulis tuntutan para pembelot Korut seperti dikutip dari AFP
ADVERTISEMENT
"Nyatanya di sana, menikmati HAM pada umumnya sangat tidak mungkin," sambung dia.
Menurut pengacara penggugat, Kenji Fukuda, mereka tidak berharap Korut menerima putusan bahkan sampai membayar ganti rugi. Yang diinginkan kliennya cuma upaya Jepang membuka negosiasi soal permasalahan ini dengan Korut.
"Kami harap Pemerintah Jepang dapat bernegosiasi dengan Korut, jika pengadilan memenangkan gugatan kami," ujar Fukuda.