Pembina Pramuka di Surabaya Cabuli Belasan Anak Didik

23 Juli 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Santoso Slamet alias Memet, seorang pembina Pramuka di Surabaya pelaku pencabulan di bawah umur terhadap 14 anak didiknya di sejumlah sekolah. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Santoso Slamet alias Memet, seorang pembina Pramuka di Surabaya pelaku pencabulan di bawah umur terhadap 14 anak didiknya di sejumlah sekolah. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pembina ekstrakurikuler Pramuka, Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30), mencabuli 14 anak laki-laki di sejumlah sekolah yang ada di Surabaya. Mereka yang dicabuli adalah anak didiknya sendiri
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV Reknata Festo Ari Pernama, mengatakan Rahmat mencabuli anak didiknya itu sejak tahun 2016. Pencabulan itu acap kali dilakukan di rumahnya di Jalan Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya.
“Biasa dilakukan di rumahnya. Di sekolah ada tim-tim inti (pramuka) itu, dipanggil di rumah dengan alasan sesuatu kemudian melakukan bujuk rayu pakaian dilepas dan terjadilah perbuatan cabul itu,” ujar Festo di Mapolda Jatim, Selasa (23/7).
Selain 14 anak binaan Pramuka, kata Festo, Rahmat juga mencabuli seorang anak lelaki tetangga rumahnya. “Karena dorongan mendapatkan kepuasan,” ujar Festo.
Rahmat mengaku mencabuli anak di bawah umur atas dasar trauma masa kecil. Kepada polisi, Rahmat mengklaim pernah menjadi korban pencabulan saat masih kecil.
Rahmat Santoso Slamet alias Memet, seorang pembina Pramuka di Surabaya pelaku pencabulan di bawah umur terhadap 14 anak didiknya di sejumlah sekolah. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“Tidak ada maksud ketertarikan, seingat saya, saya pernah jadi korban pelecehan,” akui Memet. Rahmat menjadi pembina ekstrakurikuler Pramuka di lima sekolah SMP yang ada di Surabaya dan satu SD di Kota Pahlawan itu.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat pasal 80 atau pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.