Pembobol Rekening Ilham Bintang Lulusan SD

5 Februari 2020 15:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wajah tersangka pembobolan rekening Ilham Bintang di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wajah tersangka pembobolan rekening Ilham Bintang di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap otak pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang, yaitu Desar alias Erwin. Ia telah berhasil membobol 19 rekening bank sejak beraksi pada Maret 2018 hingga Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Desar menggunakan data SLIK OJK yang ia beli secara ilegal dan membajak SIM card korban. Semua itu ia pelajari secara otodidak.
Panit 2 Subdit 4 Jatanras Kompol Hendro Sukmono, mengatakan Desar lulusan SD. Kemungkinan besar pria 27 tahun itu mendapat pengetahuan membobol rekening dari rekan-rekan di lingkungannya.
"Saya kira dia cuma pengalaman, karena apa? Saya suruh nulis aja susah, dia lulusan SD. Otodidaklah, dari senior-senior di sana," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Desar tinggal di Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan di wilayah tersebut polisi memang sering menangkap pelaku kejahatan dunia maya.
ADVERTISEMENT
"Inisial D (Desar) ini adalah otak dari tindak pidana ini. Ini ditangkap di daerah Sumatera Selatan, Palembang, di salah satu Kecamatan yang ada di Sumatera Selatan," kata Yusri.
"Kita ketahui bersama memang di kecamatan tersebut ini adalah jaringan Palembang, di kecamatan tersebut memang Polda Metro sudah menangani kasus tentang dunia maya. Tentang IT ini sudah hampir 4 kali menangkap pelaku yang sama di kecamatan tersebut yang ada di daerah, Sumatera Selatan," lanjut dia.
Selama beraksi ia sukses meraup Rp 1 miliar dari para korbannya. Ilham Bintang sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta, nilai itu berasal dari dua rekening bank yang ia miliki.
Desar ditangkap bersama tersang lainnya yaitu Arman Yunianto, Teti dan Wasno--yang mendatangi gerai Indosat untuk mengganti SIM card Ilham. Lalu Jati Waluyo yang bekerja untuk memalsukan KTP Ilham Bintang berdasarkan data SLIK OJK.
ADVERTISEMENT
Kemudian penjual data SLIK OJK milik Ilham Bintang, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama dan Heni Nur Rahmawati.
8 pelaku dihukum dengan pasal berlapis yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 Jo pasal 46 ayat 1 UU ITE. Serta pasal 363 dan 263 KUHP. Lalu pasal 3 dan 4 Jo pasal 10 UU TPPU. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.