Pembuat Hoaks soal Brimob Asal China Minta Maaf: Saya Tak Cermat

24 Mei 2019 15:09 WIB
Polisi tangkap penyebar hoaks Polisi asal China. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap penyebar hoaks Polisi asal China. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Said Djamaluddin Abidin, pembuat dan penyebar hoaks soal Brimob asal China berjaga di Bawaslu. Setelah ditangkap, Said mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
ADVERTISEMENT
Said dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran hoaks ada anggota Brimob asal China yang berjaga di Bawaslu. Saat itu, Said sudah mengenakan baju tahanan oranye.
Wajahnya memang tak begitu jelas. Sebab, dia mengenakan masker abu-abu dan kacamata. Saat itu, polisi memberi kesempatan kepada Said untuk berbicara.
"Saya menerima berita tersebut, saya ternyata tidak cermat didalam memanfaatkan di dalam medsos dalam undang2. Saya minta maaf mengakui kesalahan," kata Said di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
Said ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Bekasi, Jawa Barat. Dia terbukti mengedit, membuat narasi bohong, dan menyebarkannya ke dunia maya.
Dia menyebarkan informasi tersebut pertama kali ke 4 akun WhatsApp grup, hingga berita tersebut menjadi viral, tentang Polri yang memakai polisi dari negara lain saat aksi 22 Mei.
ADVERTISEMENT
"(SDA menyebar hoaks) berdasarkan capture-an dan foto yang dilakukan seseorang di TKP saat unjuk rasa dan seseorang tersebut melakukan selfie. Selfie itu diunggah dengan mengatakan bahwa 3 orang (polisi) yang di belakang adalah polisi dari negara lain," Kasubdit 3 Dit Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).
Atas perbuatannya, SDA dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf a dan b UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan SARA, dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
ADVERTISEMENT