Pembunuh dan Pemerkosa Balita 4 Tahun di Sorong Layak Dihukum Mati?

13 Januari 2017 11:06 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konferensi pers Polda Sorong. (Foto: Portal Resmi Porli Papua Barat)
Balita empat tahun itu kini sudah dimakamkan. Dia menjadi korban kekejian tiga pemuda di Sorong, Papua Barat. Gadis cilik itu diperkosa dan dibunuh, lalu jasadnya dibenamkan di kali berlumpur pada Selasa (10/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Di media sosial sempat beredar foto-foto jenazah korban. Muncul juga tagar #savekezia. Berikut kronologinya:
- pukul 11.00 WIT
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan balita yang memancing kemarahan publik ini bermula pada Selasa siang lalu. Kakak korban yang duduk di bangku sekolah dasar pulang dari sekolah. Di warung sempat bertemu tersangka Ronaldo. Kakak korban sempat diganggu, namun saat itu di warung ada tetangga yang menolong.
- pukul 11.30 WIT
Kakak korban lalu pulang ke rumah dan mengadukan gangguan itu ke ibunya. Sang ibu yang mendengar naik pitam dan datang ke rumah tersangka.
- pukul 12.00 WIT
Tak disangka, ketika ibu korban pergi, tersangka dan temannya datang ke rumah korban. Kakak korban melihat, adiknya yang berumur empat tahun dibawa.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan Polres Sorong Papua Barat dalam keterangan pers, Jumat (13/1), para pemuda yang di bawah minuman keras itu membawa ke dekat kali di daerah itu. Di kali itu korban diperkosa bergiliran. Tak berhenti sampai di situ, korban dibunuh dengan dipatahkan lehernya, lalu jasadnya dibenamkan ke lumpur.
- pukul 12.30 WIT
Ibu korban yang kembali ke rumah mendapati anak bungsunya tak ada. Kakak korban memberi tahu, tiga tersangka Ronaldo Wanggaimu, Nando Kinumbai, dan Lewi Gogoba datang ke rumah dan membawa sang adik.
Akhirnya masyarakat di kompleks Kokoda melakukan pencarian di tempat yang di sampaikan oleh kakak korban bersama Serda Yan Surat dari Babinsa Koramil 1704-01 Sorong Timur
Tidak lama kemudian pihak kepolisian dari pihak Polresta Sorong dipimpin Kompol Asep Bangbang, yang juga Wakapolresta Sorong tiba di tempat pencarian
ADVERTISEMENT
- pukul 14.30 WIT
Jenazah korban ditemukan terbenam di lumpur
- pukul 15.00 WIT
Tersangka diciduk polisi satu persatu hingga total seluruhnya ada tiga. Para tersangka mengakui semua perbuatannya.
Polres Sorong menjerat para pelaku dengan pidana pembunuhan dan melanggar UU Anak. Hukuman di atas 20 tahun sampai hukuman mati mengancam para pelaku.
Kasus tragis seperti ini berulang. Publik di media sosial mendesak agar para pelaku dihukum mati. Bagaimana menurut kamu, apa hukuman mati layak?