Pembunuh Guru Ngaji Bunda Maya Terancam 20 Tahun Penjara

4 November 2020 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap pembunuh guru ngaji bernama Athiqotul Mahya alias Bunda Maya (28) di Cibinong, Bogor. Pelaku bernama Kuntaryo yang merupakan suami dari pembantu korban bernama Siti.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil mengatakan, dalam kasus ini Kuntaryo dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 338, Pasal 340.
"Pembunuhan berencana, 20 tahun (penjara)," kata Vemil, Rabu (4/11).
Berikut bunyi dari Pasal 338:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Berikut Bunyi Pasal 340:
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Vemil menambahkan, Kuntaryo membunuh Bunda Maya karena sakit hati. Kuntaryo kesal sering ditagih utang senilai Rp 1 juta oleh Bunda Maya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan aksi pembunuhan terjadi pada Minggu (1/11). Kuntaryo masuk melalui jendela rumah korban. Kuntaryo kemudian menyekap mulut Bunda Maya hingga terjatuh.
"Pelaku lalu menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban hingga gigi bagian depan korban patah. Setelah korban sekarat, lalu pelaku memasukkan korban ke dalam sumur," tutur dia.