Pembunuh Kakak-Adik di Kolaka Sultra Ditangkap

23 Juli 2020 1:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembunuhan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembunuhan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pelaku pembunuhan sadis terhadap kakak-adik, Sidung (52) dan Haking (48), di Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kolaka Sultra AKBP Saiful Mustofa mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sudah kami amankan di Polres Kolaka," kata Saiful saat diwawancarai, Rabu (22/7).
Identitas kedua pelaku adalah Nasir alias Dg Tantu (60) dan Aso (40). Aso merupakan anak menantu dari Nasir alias Dg Tantu. Antara pelaku dan korban merupakan tetangga dan memiliki hubungan keluarga dekat.
"Mereka ini (korban dan pelaku) tetangga atau masing-masing warga Desa Ladahai. Mereka juga informasinya masih sepupuan," ucapnya.
Saiful meminta warga atau keluarga korban tidak melakukan aksi balasan atau kegiatan lain yang malah membuat mereka dipidana. Namun untuk mengantisipasi hal itu, anggota kepolisian disiagakan di sekitar TKP untuk pengamanan.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku masih diperiksa. Kemungkinan pelaku ini kami akan jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 338 KUHP," pungkasnya.
Pembunuhan sadis ini bermula ketika Nasir keluar rumah dengan membawa badik. Saat tiba di TKP, pelaku yang melihat Sidung langsung menikamnya di bagian dada hingga tewas.
Melihat Sidung terkapar, Haking pun menyerang pelaku dengan menggunakan parang. Namun, serangannya tidak mempan dan parangnya jatuh ke tanah.
Ketika Haking lengah, pelaku menyerang balik dengan mengambil parang yang jatuh ke tanah dan menebas leher Haking. Akibat tebasan parang itu, leher Haking putus dan tewas di tempat.