Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu Divonis 12 Tahun Penjara

25 September 2018 17:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan pembunuhan pensiunan AL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan pembunuhan pensiunan AL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Supriyanto, pembunuh Hunaedi, pensiunan anggota TNI AL di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 5 April 2018. Hakim menilai Supriyanto terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan terdakwa Supriyanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang lain mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun,” ucap hakim ketua Kartim Haeruddin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (25/9).
Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan dan meresahkan masyarakat serta merugikan orang lain,” katanya.
Suasana sidang putusan pembunuhan pensiunan AL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan pembunuhan pensiunan AL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Supriyanto dengan penjara selama 15 tahun karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan hakim dalam putusannya menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Perampokan di Kompleks TNI AL Pondok Labu terjadi pada (5/4) sekitar 18.00 WIB. Pemilik rumah yang bernama Hunaedi tewas akibat melawan dengan tiga luka tusuk di badannya.
Sebelum datang ke rumah Hunaedi pada Kamis (5/4), sehari sebelumnya Supriyanto juga sudah melakukan pencurian dengan mengambil uang sebesar Rp 3,2 juta. Sedang di hari dia menusuk Hunaedi, dia mengambil uang Rp 200 ribu kemudian membelanjakan hasil curian itu untuk kebutuhan pribadinya.