Pembunuh Pria Sesama Jenis di Bekasi Juga Kuras Kartu Kredit Korban

13 Juli 2021 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pembunuhan di sebuah Apartemen di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (13/7). Ada satu tersangka yang ditangkap polisi yakni berinisial AS.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal saat korban menggunakan sebuah aplikasi memesan layanan pijat. Saat itu tersangka yang merupakan pegawai apartemen tersebut diminta untuk datang ke kamar korban.
Belum lama dipijat, AS mengetahui korban positif COVID-19. Ia pun berniat menyudahi pekerjaannya. Namun, korban meminta agar tersangka meneruskan pekerjaannya.
Cekcok dan perkelahian antara keduanya tak terelakkan. Korban tewas usai dicekik tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka turut mengambil barang berharga milik korban usai melakukan pembunuhan itu.
"Setelah itu barang-barang korban dalam bentuk tas ada 1 tas dibawa lari pelaku," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7).
Salah satu barang berharga korban yang diambil adalah kartu kredit. Tersangka menggunakan kartu kredit itu untuk membeli kebutuhannya.
ADVERTISEMENT
"Di dalam tas tersebut ditemukan beberapa barang korban korban termasuk kartu kredit yang sempat dibelanjakan pelaku dengan membeli bermacam-macam barang," ujarnya.
"Termasuk HP, drone, dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 338 KUHP;
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”