news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pembunuh Remaja yang Jasadnya Digantung di Karawang Terancam Bui 15 Tahun

19 Mei 2022 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap remaja di Karwangan berinisial S. Jasad S digantung di kolong jembatan di Tol Karawang.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial TR berusia 26 tahun. Ia merupakan kakak ipar korban.
Dalam kasus ini, TR dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Jadi kita menggunakan UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya ini sampai 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (19/5).
Ibrahim mengatakan, belum ada tersangka lain yang ditetapkan polisi dalam kasus itu. Informasi sementara, pelaku membunuh kemudian menggantung jasad korban di bawah jembatan jalan tol seorang diri.
"Sementara ini yang kita temukan masih tersangkanya tunggal satu orang, sudah ditahan di Polres Karawang," ucap dia.
Tujuan TR menggantung jasad S untuk mengelabui polisi agar korban terlihat meninggal akibat bunuh diri. Namun, upaya itu gagal karena aksi TR akhirnya ditangkap.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, jasad korban ditemukan di bawah jembatan tol, belakang perusahaan otomotif, Dusun Pajaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Senin (9/5). Ketika itu leher korban dililit tali tambang. Dugaan awal, korban meninggal karena bunuh diri. Namun sejumlah pihak menilai ada kejanggalan dalam kematian korban.
Pada Jumat (14/5), polisi membongkar makam korban untuk mencari tahu penyebab kematian korban. Hasil autopsi diketahui korban tewas akibat dibunuh.