Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup

25 Januari 2024 10:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baghastian Wahyu Kisara. Dok: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baghastian Wahyu Kisara. Dok: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baghastian Wahyu Kisara (27 tahun), terdakwa pembunuh Fauzy Aribammar—pengemudi taksi online di Kota Semarang, Jawa Tengah—divonis hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Putusan dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (25/1). Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Haruno sebagaimana diberitakan Antara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Semarang, 24 Juli 2023.
Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
ADVERTISEMENT
Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.