Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Terancam Hukuman Mati

12 November 2018 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pembunuhan driver taksi online di Pasar Kemis, Tangerang (Foto: Dok. Polresta Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pembunuhan driver taksi online di Pasar Kemis, Tangerang (Foto: Dok. Polresta Tangerang)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online Grab bernama Jap Son Tauw (68) yang terjadi di Kali Cadas, Kabupaten Tangerang. Mereka adalah FF yang masih berusia 17 tahun dan REH, sementara seorang pelaku lainnya yakni RLP masih buron.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Sabilul mengatakan penerapan pasal itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Diketahui ancaman pidana maksimal dalam pasal 340 KUHP yakni pidana mati. Adapun bunyi Pasal 340 KUHP yakni "barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun
"Para tersangka saat akan membunuh korban sudah mempersiapkan dengan matang. Mulai dari pisau, tali penjerat, karung, dan batu yang digunakan untuk memukul korban," kata Sabilul dalam keterangannya, Senin (12/11).
Pelaku pembunuhan driver taksi online di Pasar Kemis, Tangerang (Foto: Dok. Polresta Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan driver taksi online di Pasar Kemis, Tangerang (Foto: Dok. Polresta Tangerang)
Sabilul menambahkan, semua tersangka merupakan tersangka utama. Hal itu berdasarkan pengakuan para tersangka.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada tersangka yang menghunuskan pisau, mencekik korban, dan memegangi. Dari kronologi itu semua adalah tersangka utama," jelas Sabilul.
Mengenai motif para tersangka ini, Sabilul mengatakan para tersangka memang ingin merampok mobil korban. Setelah merampok dan membunuh korban, para pelaku ini langsung mengambil mobil milik korban.
"Namun karena penadah yang dijanjikan tidak bisa dihubungi, akhirnya mobil itu ditinggalkan di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sementara telepon genggam dan dompet korban mereka ambil," ujar Sabilul.