news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pembunuh Wanita dalam Mobil di Jakpus adalah Sekuriti Hotel

25 April 2019 18:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, saat konferensi pers kasus pembunuhan di The Media Hotel dan Towers, Jakarta Pusat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, saat konferensi pers kasus pembunuhan di The Media Hotel dan Towers, Jakarta Pusat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Indrawati Cipta (45) wanita yang ditemukan tewas di dalam mobil yang terparkir di The Media Hotel and Towers, Jakarta Pusat, 18 April lalu. Pelaku pembunuhan adalah DHP, yang tak lain adalah sekuriti hotel tersebut.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan hasil penyidikan dari polisi, kita dapat membuktikan bahwa pelaku adalah seorang security,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Aria Ardian dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Indrawati merupakan karyawan swasta yang tinggal di Sawah Besar. Ia memang setiap hari memarkir kendaraan di basement hotel tersebut setiap pulang kerja.
Sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan di The Media Hotel dan Towers, Jakarta Pusat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
“Ada indikasi korban ini memang bukan akan menginap di hotel tapi memang sudah seperti biasanya memarkirkan kendaraan di hotel tersebut. Jadi setiap pukul 17.00 WIB korban pulang lalu jalan kaki ke rumahnya. Nah pada saat itu, saat pulang korban berdasarkan rangkaian peristiwa yang ada, korban langsung dieksekusi oleh pelaku,” terang Arie.
Menurut Arie, berdasarkan keterangan salah satu saksi yang juga merupakan security, pelaku saat itu tampak tergesa-gesa, berkeringat, dan tampak membersihkan tangannya.
ADVERTISEMENT
Usai melakukan pembunuhan tersebut, DHP yang ketakutan kemudian menyiramkan akseleran ke tubuhnya, lalu membakar diri.
Sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan di The Media Hotel dan Towers, Jakarta Pusat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
“Mendalami antara kaitan terjadinya pembunuhan dengan kaitan terjadinya pembakaran, sehingga polisi menemukan benang merah. Disimpulkan bahwa pelaku yang dikenai Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasaan adalah seorang security yang membakar diri,” jelasnya.
Dugaan sementara, polisi menyimpulkan tidak ada pelaku lain dalam pembunuhan tersebut. Sedangkan penyidikan sendiri ditutup akibat pelaku bunuh diri.