Pembunuhan di Ulujami Sudah Direncanakan Sejak Januari, Sempat 2 Kali Gagal

14 Februari 2022 14:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembunuhan yang menewaskan Ficky Firlana (22) telah diungkap oleh pihak kepolisian. Belakangan diketahui, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak bulan Januari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
"(Direncanakan sejak) bulan Januari, tapi mau dilaksanakan tidak berhasil," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (14/2).
Sejak bulan Januari, sang otak pembunuhan Lely (38) dan 2 eksekutor yang disewanya DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18) sempat 2 kali mencoba melancarkan aksinya, namun gagal. Hingga akhirnya pada Kamis (10/2) pembunuhan ini pun dilancarkan.
"Dua kali tidak berhasil, nah ini yang ketiga," tambah Budhi.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Untuk diketahui, Ficky Firlana (22) yang belakangan merupakan seorang chef atau koki ditemukan tewas dengan 2 luka tusukan di perutnya di kawasan TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Timur, Kamis (10/2).
Ficky merupakan korban pembunuhan berencana. Ia dibunuh oleh 2 eksekutor yang disewa oleh pasangan lesbi Hilda, Lely. Hilda kini berpacaran dari Ficky.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kedua eksekutor tersebut DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18) dijanjikan sejumlah uang masing-masing Rp 1 juta untuk melancarkan pembunuhan itu. Namun mereka masing-masing baru dibayarkan Rp 500 ribu sebagai uang muka.
ADVERTISEMENT
Kini otak pembunuhan Lely (38) dan 2 eksekutor DR dan Yahya Lubis telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.