Pemda DIY Belum Putuskan Pengajuan Penetapan PSBB ke Pemerintah Pusat

2 April 2020 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PP PSBB untuk menekan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Salah satu isi dari PP itu memperbolehkan pemda membatasi pergerakan orang dan benda yang di wilayah mereka, tapi harus dengan persetujuan Menkes Terawan Agus Putranto.
Terkait rencana pengajuan PSBB, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, Pemda DIY belum memutuskan apakah akan mengajukan PSBB ke pusat atau tidak. Keputusan pengajuan PSBB diputuskan dalam satu atau dua hari lagi.
"Teman-teman (biro hukum) lagi mengkaji dengan keluarnya PP Keppres itu apa yang dilakukan daerah kita baru lakukan kajian," kata Aji di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (2/4).
Infografik Karantina Wilayah vs PSBB, Lebih Baik Mana? Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Aji menuturkan, isi dari PSBB sebenarnya tidak berbeda jauh dengan status tanggap darurat yang diterapkan Pemda DIY. Hanya saja, PSBB menggunakan dasar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sementara status tanggap darurat yang ditetapkan Pemda DIY menggunakan UU Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007 sebagai dasarnya.
"Sebetulnya sama di dalam pelaksanaannya cuma pendekatannya kalau PSBB itu pendekatan UU Kesehatan kalau Tanggap Darurat UU Kebencanaan. Saya kira dua-duanya sudah legal saja karena kebencanaan ada bencana nonalam dan ini bencana nonalam," jelas Aji.
"Tapi prinsipnya kita sudah mendekatkan tanggap darurat jadi pendekatannya pendekatan Undang-undang Kebencanaan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyinggung soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona. Jokowi memerintahkan Menkes Terawan untuk segera membuat Permenkes mengenai PSBB.
"Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu bisa selesai," ujar Jokowi saat membuka ratas online di Istana Bogor.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengatakan, Permenkes itu nantinya akan merinci soal teknis PSBB.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!