Pemda DIY Izinkan Dana Desa Dipakai untuk Bayar Upah Relawan COVID-19

1 Februari 2021 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah peserta mengikuti Program Pelatihan Relawan Wilayah Bali dalam Penanganan COVID-19 di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Senin (9/11). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta mengikuti Program Pelatihan Relawan Wilayah Bali dalam Penanganan COVID-19 di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Senin (9/11). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penularan COVID-19 di DIY sudah sampai di level antar keluarga dan tetangga. Padahal, Pemda DIY sudah menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
ADVERTISEMENT
Dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 Tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), desa diperbolehkan mengakses dana desa untuk penanganan COVID-19.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, tak hanya untuk pembuatan posko atau tempat karantina, dana desa juga boleh digunakan untuk memberi upah terhadap relawan corona.
"Bisa saja dilakukan desa setempat (memberikan upah relawan) karena ada lampu hijau untuk desa. Berdasarkan Dana Desa, posko atau gugus tugas satgas di desa dibiayai dari situ," kata Aji di Kepatihan Pemda DIY, Senin (1/2).
Ilustrasi penggunaan dana desa Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Aji mengakui, sejak Ingub itu keluar, tidak banyak desa yang membuat posko corona. Padahal saat awal pandemi, warga desa berinisiatif membikin posko tanpa diminta.
"Secara langsung saya lihat situasi tidak seperti dulu lagi, orang tidak terlalu antusias mendirikan posko-posko," kata Aji.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, dirinya minta kepada kabupaten/kota untuk memberikan sosialisasi terkait penggunaan dana desa ini.
"Saya kira tidak ada cara lain kecuali sosialisasi. Karena pembatasan yang lain sudah maksimal kita lakukan. Misal Pol PP penegakan hukum tiap hari," tutur dia.