news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemda DIY: Sekolah Tatap Muka Tetap Diberlakukan Terbatas

21 November 2020 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak SMA belajar. Foto: Dok. Pemprov Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak SMA belajar. Foto: Dok. Pemprov Jateng
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat telah mengizinkan sekolah tatap muka pada semester genap mulai Januari 2021 mendatang. Terkait hal itu, Pemda DIY menyatakan mayoritas SMA dan SMK di Yogyakarta sudah siap membuka sekolah.
ADVERTISEMENT
Namun, Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta menilai, sekolah tatap muka sebaiknya tetap dilakukan secara terbatas.
"Yang pertama kan saya itu, surat SK-nya saya belum baca. Tapi saya kemarin juga mengikuti (rapatnya SKB 4 menteri). Yang saya kira kalau diadakan tatap muka Jogja pun cukup siap," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/11).
Didik menjelaskan kesiapan tersebut bisa dilihat dari SMK di DIY yang beberapa waktu lalu sudah mulai tatap muka untuk praktikum terbatas. Kemudian SMA juga sudah memulai membuka konsultasi terbatas di sekolah.
"Anak-anak yang kesulitan belajar di rumah bisa di sekolah dan dilayani oleh sekolah untuk konsultasi dan habis itu pulang," ujarnya.
Kesiapan lainnya adalah sekolah sudah beberapa waktu lalu mulai membentuk satuan tugas. Salah satu tugasnya adalah memantau penerapan protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru ketika nanti anak-anak tatap muka.
ADVERTISEMENT
Meski mayoritas sekolah sudah siap, Pemda DIY menjelaskan pembelajaran tatap muka sebaiknya tetap terbatas. Contohnya, dalam satu kelas maksimal diisi 50 persen siswa. Sementara 50 persen siswa lainnya tatap muka pada sore hari.
"Jadi gini mereka misalnya tatap muka kita tidak full tatap muka. Bisa tatap muka terbatas, tahap awal waktu dibatasi 3 jam. Kemudian jam berikutnya jam siang, 3 jam berikutnya ganti siswa. Bisa ganjil genap? Dalam satu kelas isi maksimal 50 persen," katanya.
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Selain itu, Pemda DIY menilai pembelajaran jarak jauh atau daring tetap dilaksanakan sebagai kombinasi dengan sistem sekolah tatap muka.
"Kita atur tatap muka terbatas. Satu rombongan belajar 50 persen ya. 36 mungkin maksimal 18 siswa. Satu bangku satu siswa," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, satuan tugas yang dibentuk juga wajib mengawasi siswa saat pergantian masuk kelas. Dengan begitu diharapkan tidak ada siswa yang nongkrong saat pulang sekolah.
"Gugus tugas harus mengontrol anak-anak yang berangkat pagi selesai langsung pulang. Masuk siang juga seperti itu," katanya.
"Kita mudah-mudahan nanti segera keluar keputusan gubernur dan kita tindak lanjuti petunjuk teknis yang lebih rinci," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan Pemda kembali membuka sekolah tatap muka di masa pandemi corona di semester genap per Januari 2021. Hal itu diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
"Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka, tapi pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT