Pemda DIY soal Tersangka Pemerkosaan Ajukan Praperadilan: Jangan Sampai Lolos

3 Agustus 2022 4:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Keluarga dari tersangka pelaku pemerkosaan di Kota Yogyakarta berinisial PQA (23) alias Pandu mengajukan gugatan praperadilan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya PQA ditangkap Polsek Umbulharjo karena memperkosa dan menyekap temannya sendiri.
"Permintaan keluarga. Dalam materi pra peradilan dimungkinkan adanya pengajuan permohonan yang diajukan oleh keluarga. Jadi keluarga bisa mengajukan permohonan pra peradilan," kata kuasa hukum tersangka yaitu Chrisna Harimurti usai sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (2/8).
Chrisna mengatakan, praperadilan merupakan salah satu fungsi kontrol terhadap perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka. Namun, dia menegaskan tetap menghormati dari gerakan perempuan yang juga hadir kali ini.
"Semua kita hormati tetapi yang perlu dicatat adalah permohonan pra bukan menguji tadi tentang materi pokok perkara seperti apa, tetapi di situ objeknya ada 4 yaitu sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, dan terakhir adalah penetapan tersangka itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Chrisna menyebut, untuk menangkap dan menahan seseorang, penyidik harus memiliki keyakinan soal dua alat bukti yang cukup.
"Kata yakin itu untuk menahan orang sebagai tahanan harus yakin dulu kalau tidak yakin tidak boleh. Keyakinan harus ada dua alat bukti yang cukup," bebernya.
Selain itu, Chrisna menyinggung hasil visum et repertum dari rumah sakit yang baru keluar beberapa hari setelah penangkapan.
"Visum keluar 11 juli sedangkan orang ditangkap 25 juni. Artinya pada saat penangkapan belum mendapatkan itu," bebernya.
PQA (23) alias Pandu tersangka yang memperkosa dan menyekap rekannya di sebuah kostel di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kaur Bantuan Hukum Polda DIY AKP Agus Sudiarso mengatakan, Polsek Umbulharjo menerima tersangka dari warga. Tersangka termasuk dalam kasus tertangkap tangan.
"Kita kualifikasi sebagai peristiwa tertangkap tangan ada penyerahannya. Setelah ada penyerahannya kita melakukan penyelidikan macam-macam minta keterangan saksi, ada chating korban kepada saksi minta tolong ada perkosaan," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan, proses sudah berjalan sebagaimana mestinya mulai dari laporan hasil penyelidikan yang lengkap dengan surat tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, dan juga dilakukan gelar perkara.
"Gelar pertama dari lidik ditingkatkan ke sidik. Petugas juga mendatangi TKP mengantar korban ke rumah sakit ya. Mengamankan pelaku di kantor melakukan pemeriksaan saksi semuanya saksi, melakukan penyitaan dan mendapatkan 3 alat bukti dan dilakukan gelar perkara kembali ditetapkan menjadi tersangka. Setelah tersangka ini kita melakukan BAP pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
PQA (23) alias Pandu tersangka yang memperkosa dan menyekap rekannya di sebuah kostel di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pada saat pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum. Selain itu, tersangka mengakui perbuatannya dan menandatangani BAP. Kemudian berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan.
"Sekarang kasusnya tersangka ditahan di Polsek. Dan perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan sudah P21. Penyidikan sudah lengkap dinilai oleh jaksa. Dan rencana nanti setelah sidang akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Agus meyakini mereka bisa membuktikan penyidik telah bertugas sesuai prosedur. Putusan sidang praperadilan akan disampaikan hakim pada Kamis (4/8).
"Yakin penyidik bisa membuktikan mulai dari laporan informasi dari lidik ke sidik semua lengkap. Kita bisa membuktikan atas dalil dari pihak tersangka," katanya.
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY, Erlina Hidayati, hadir di PN Yogyakarta. Dia secara tegas mendukung korban.
"Kami hadir ke sini dalam rangka dukungan untuk (korban), nantinya proses hukum untuk pelaku bisa berjalan dengan baik," kata Erlina.
Erlina mengatakan jangan sampai pelaku lolos dari jeratan hukum. Pasalnya, bukti-bukti yang ada juga sudah kuat.
"Iya jangan sampai pelaku lolos. Begitulah," tegasnya.
Jajarannya bersama UPT di tingkat 2 juga telah melakukan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu pendampingan hukum juga tetap diberikan.
ADVERTISEMENT
Erlina menjelaskan atas peristiwa ini, korban diketahui mengalami trauma. Namun kondisinya kini sudah mulai membaik.
"Iya trauma. Korban pemerkosaan itu pasti mengalami trauma yang berat. Sudah mau bicara, sudah tidak begitu menarik diri sudah bercerita. Selalu dikuatkan untuk berpikir positif," pungkasnya.