Pemerintah Akan Cetak KTP untuk Penghayat Kepercayaan usai Pilkada

4 April 2018 16:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan rapat terbatas soal Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah membuat kesepakatan soal kapan kolom penghayat kepercayaan akan dimasukkan di e-KTP. Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penghayat kepercayaan masuk di e-KTP.
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan kolom penghayat kepercayaan baru akan dimasukkan ke e-KTP setelah pilkada serentak 2018. Selain itu, Kemendagri akan mencetak e-KTP baru bagi seluruh penghayat kepercayaan.
"Diputuskan, Kemendagri dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Sembahyang Purnama Tilem penghayat kepercayaan. (Foto: Nugraha Satia P/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sembahyang Purnama Tilem penghayat kepercayaan. (Foto: Nugraha Satia P/kumparan)
"Harapannya setelah pilkada selesai bisa diwujudkan. Karena masih perlu waktu 1-2 bulan ini untuk mengupdate jumlah mereka, keberadaan mereka," lanjut dia.
Pendataan tersebut meliputi domisili, serta jumlah pasti para penghayat kepercayaan. Lukman menegaskan selama ini penghayat kepercayaan tidak di bawah naungan Kementerian Agama. Sehingga diperlukan pendataan mengenai berapa KTP yang harus dicetak.
ADVERTISEMENT
"Selama ini mereka di bawah Kemendikbud. Jadi tadi disepakati, bagi penghayat akan ada KTP di mana kolom kepercayaan akan ada tersendiri. Bedanya, kolom agama, bagi mereka diganti dengan kolom kepercayaan," ucap Lukman.
Sebelum ada putusan ini, beberapa Kementerian Agama telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu rapat juga dilakukan dengan sejumlah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Intinya seperti itu. Itu adalah putusan setelah mendengar aspirasi. Tentu tidak semua aspirasi tapi setidaknya mayoritas, umumnya, berpandangan bahwa ini demi efisiensi yang supaya KTP yang ada tetap berlaku, tidak berubah. Jadi kalau ditulis agama atau kepercayaan, semua KTP yang ada harus diubah," imbuhnya.