Pemerintah Bahas Ulang 14 Isu di RKUHP

29 November 2019 2:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (28/11). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (28/11). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Masifnya penolakan terhadap pengesahan RKUHP pada September lalu membuat pemerintah membahas ulang sejumlah isu di beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan terdapat 14 isu yang akan dibahas ulang bersama Komisi III DPR. Pembahasan ulang itu, kata Yasonna, agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik yang bisa memicu demo besar-besaran lagi.
"Nanti kita bahas mana yang salah pengertian, mana yang betul-betul substansi," ujar Yasonna usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).
Yasonna tak menampik adanya keberatan dari Komisi III DPR untuk membahas ulang RKUHP. Sebab di DPR periode sebelumnya, pembahasan RKUHP di Komisi III sudah tuntas, tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR.
Yasonna Laoly melambaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019) Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Namun Yasonna kekeh 14 isu tersebut memang perlu dibahas ulang.
"Itu nanti kita bahas," kata Yasonna tanpa menyebut apa saja 14 isu yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, pembahasan RKUHP telah dilakukan DPR periode 2014-2019. Saat itu RKUHP tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR.
Namun berbagai penolakan dari masyarakat, khususnya mahasiswa, melalui demo di berbagai daerah, membuat pemerintah meminta kepada DPR untuk menunda pengesahannya. DPR kemudian menuruti keinginan mahasiswa dan pemerintah. Pembahasan RKUHP dilanjutkan DPR periode 2019-2024.
Adapun penolakan terhadap pengesahan RKUHP itu lantaran sejumlah pasalnya dianggap berpotensi mengkriminilisasi warga negara.