Pemerintah dan DPR Godok Penghapusan KASN

18 Januari 2021 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR mengadakan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU ASN atas perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam rapat itu, Komisi II memberikan sejumlah masukan terkiat RUU ASN, salah satunya penghapusan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah terbuka dengan usul penghapusan KASN. Wacana ini nanti akan dibahas dalam panitia khusus (pansus) RUU ASN DPR.
"Usul inisiatif DPR berkaitan masalah KASN pengalihan tugas dan wewenang pengawasan sistem merit KASN kepada kementerian, secara prinsip bisa kita bahas secara detail dalam pansus, panja," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Senin (18/1).
Terlebih, kata dia, saat ini pemerintah ingin adanya langkah strategis dalam melakukan optimalisasi pengawasan manajemen ASN.
"Karena pada prinsipnya langkah strategis yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberikan penguatan fungsi dan peran," jelas Tjahjo.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Tjahjo pun memahami usulan yang diberikan DPR sebagai upaya untuk melakukan evaluasi kinerja KASN.
ADVERTISEMENT
"Yang berkaitan melakukan evaluasi kinerja KASN dan evaluasi sistem merit dengan yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya. Jadi kami memahami usul inisiatif dari DPR dan bisa kita perdalam kembali," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua komisi II Syamsurizal menyampaikan pandangan komisi terkait RUU ASN. Dia mengatakan sebaiknya KASN dihapus dan seluruh kewenangan diberikan kepada KemenPANRB
"Penghapusan lembaga KASN fungsi, tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," kata Syamsurizal mewakili komisi II DPR.