Pemerintah Diingatkan Hati-hati Saat Buka Kembali Rumah Ibadah

28 Mei 2020 12:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Komisi II Ace Hasan Syadzily Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Komisi II Ace Hasan Syadzily Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah merencanakan penerapan aturan new normal di sejumlah daerah. Termasuk juga rencana membuka kembali rumah ibadah dengan seizin camat setempat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily, mengatakan sebelum pihak terkait memberikan izin membuka kembali rumah ibadah, lebih dulu diidentifikasi tentang sebaran COVID-19.
Sehingga dapat diketahui apabila daerah tersebut masih dalam kategori zona merah, maka pembukaan rumah ibadah lebih baik ditunda.
"Saya tentu meminta kepada pemerintah untuk mengidentifikasi dulu di mana daerah-daerah yang tingkat persebaran COVID-19 yang sangat tinggi, belum terkendali atau dalam kategori zona merah," kata Ace kepada kumparan, Kamis (28/5).
"Ini penting untuk kemudian menentukan kebijakan selanjutnya dalam menyusun protokol kesehatan di rumah ibadah dan kegiatan keagamaan. Dalam kegiatan-kegiatan keagamaan, secara fisik tak bisa dihindarkan untuk adanya kerumunan," imbuhnya.
Misalnya, kata Ace, dalam salat berjemaah ada interaksi secara fisik dan afdolnya dilakukan dengan barisan yang sempurna. Demikian juga dengan kegiatan Halal Bihalal misalnya, tak terhindarkan untuk bersalaman secara fisik dalam kondisi normal. Dalam agama lain, yang satu juga sama seperti pemberkatan.
Wakil Sekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily Foto: Adhim Mugni/kumparan
"Kedua, kalau pemerintah sudah mengidentifikasi zona pengendalian COVID-19, maka masing-masing zona harus diberlakukan kebijakan yang berbeda. Kalau di daerah yang masih zona merah, tentu jangan dulu diberlakukan new normal bagi daerah tersebut, terutama dalam kegiatan keagamaan seperti salat Jumat, kebaktian minggu dan kegiatan keagamaan lainnya," jelas Ace.
ADVERTISEMENT
Tapi, lanjut Ace, bagi daerah yang tingkat persebarannya dalam kategori terkendali, new normal untuk rumah ibadah dan kegiatan keagamaan dapat diberlakukan, dengan tetap harus diterapkan protokol kesehatan yang ketat. Tetapi, kata dia, tetap harus ada sabun cuci tangan di rumah ibadah, memakai masker dan tetap menjaga jarak.
"Ketiga, selagi belum ditemukan vaksin COVID-19, sebaiknya kita tetap berinteraksi secara hati-hati dan menghindari bersentuhan secara fisik dalam kegiatan keagamaan. Hal ini dalam rangka bentuk kehati-hatian kita dalam mengendalikan persebaran COVID-19," papar Ace.
Prinsipnya, tambah Ace, rencana kebijakan new normal di rumah ibadah atau kegiatan keagamaan harus mempertimbangkan aspek persebaran COVID-19 dan tetap memperhatikan protokol kesehatan keselamatan dan kesehatan jiwa masyarakat tetap yang harus diutamakan.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.