Pemerintah Diminta Lindungi Pengisi Diskusi 'Pemecatan Presiden' dari Aksi Teror

30 Mei 2020 4:06 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Diskusi online yang diselenggarakan mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' batal digelar karena mendapatkan serangkaian aksi teror.
ADVERTISEMENT
Panitia, moderator, hingga narasumber diskusi 'Pemecatan Presiden' mendapat teror sejak Kamis (28/5) malam. Mulai dari teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga beberapa orang tak dikenal mendatangi kediaman mereka.
Beberapa asosiasi pengajar hukum mengecam aksi teror yang dialami penyelenggaran acara diskusi dan narasumbernya. Menurut mereka, kebebasan akademik adalah bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik.
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
Mereka terdiri dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Asosiasi Filsafat Hukum (AFHI), Serikat Pengajar HAM (Sepaham), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI).
"Kebebasan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai sistem hukum Hak Asasi Manusia universal yang diakui dan dilindungi keberadaannya di Indonesia," tulis pernyataan bersama mereka, Jumat (30/5).
ADVERTISEMENT
Kebebasan berpendapat dalam dunia akademis juga sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Serta, kebebasan akademik telah diakui dan dihormati secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum.
Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay
"Terlebih di dalam dunia akademis, kebebasan berpendapat itu semakin dilindungi dengan adanya konsep kebebasan akademik, yang secara tegas diakui oleh negara yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," lanjutnya.
Namun, sayangnya, saat ini terkadang kebebasan akademik justru memunculkan persoalan rumit. Karena tak jarang dosen atau mahasiswa mendapatkan perlawanan saat mengemukakan pemikirannya.
Klarifikasi panitia diskusi komunitas di FH UGM. Foto: Instagram @clsfhugm
Menanggapi batalnya diskusi yang awalnya bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan," berikut 3 sikap asosiasi pengajar hukum:
ADVERTISEMENT
1. Mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik yang di selenggarakan oleh kalangan civitas akademika
2. Menuntut adanya kebebasan akademik penuh sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, terutama Prinsip ke-4: Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; serta Prinsip ke-5: Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik
3. Meminta pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk melindungi segala bentuk kegiatan akademik yang diselenggarakan civitas akademika sebagai bagian dari kebebasan akademik penuh.
ADVERTISEMENT
Diskusi 'Pemecatan Presiden' oleh CLS UGM yang semestinya digelar pada Jumat (29/5) kemarin berbuntut panjang.
Narasumber diskusi yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, mendapatkan teror orang tak dikenal di rumahnya. Lalu, moderator acara M Anugerah Perdana yang merupakan mahasiswa UGM juga mendapatkan teror.
Kini, mereka sudah mendapat perlindungan dari pihak kampus, dan dalam kondisi baik.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.