Pemerintah Diminta Sediakan Sarana Pendukung Protokol Corona di Pesantren

16 Juni 2020 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Relawan TKN Maman Imanulhaq. Foto:  Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Relawan TKN Maman Imanulhaq. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktivitas belajar mengajar di pesantren hingga kini belum ada keputusan dari Kemenag, meski Pemda seperti Jawa Barat sudah lebih dini mengambil sikap membuka pesantren.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, mendorong agar pesantren segera dibuka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Saya tetap punya prinsip segera buka lembaga pendidikan pesantren dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Maman saat dimintai tanggapan, Selasa (16/6).
Jika pesantren dibuka, politikus PKB itu mendesak pemerintah agar memberikan bantuan kepada pesantren yang membutuhkan fasilitas untuk penerapan protokol COVID-19.
"Pemerintah harus membantu pesantren yang membutuhkan sarana prasarana seperti kelas, asrama dan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang sesuai dengan protokol kesehatan," sebut Maman.
Dia menyebut pesantren yang tak kunjung dibuka khawatir akan banyak anak Indonesia yang kehilangan akses pendidikan.
Petugas memeriksa suhu santri di Ponpes Syubbanul Wathon Tegalrejo, Jawa Tengah, Rabu (22/4) Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin
"Saya khawatir akan tragedi lost generation yang diakibatkan lost education, 40 juta anak didik akan kehilangan akses pendidikan dan akhirnya mereka kehilangan minat belajar," ujar Legislator dapil Jawa Barat itu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, untuk menyikapi situasi saat ini, Maman mengimbau NU dan Muhammadiyah bergerak untuk memberikan akses pendidikan kepada anak-anak yang tak bisa belajar di pesantren.
Para santri mengaji dengan menggunakan masker dan menerapkan jarak fisik di Pondok Pesantren Daarul Qur'an Al Kautsar, Bogor. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
"Swasta harus bergerak. Seperti dulu NU dan Muhammadiyah bergerak membuat lembaga pendidikan. Caranya mengadakan proses pendidikan di balai-balai dusun, balai desa atau halaman rumah yang luas," tandas Maman.
Sebelumnya, dalam Keputusan Mendikbud Nadiem Makarim, Madrasah berasrama di zona hijau tetap dilarang. Sementara madrasah yang tak berasrama diperbolehkan. Kemenag mengikuti kebijakan sekolah umum boleh masuk di zona hijau.
"Selama masa transisi (madrasah berasrama) masih dilarang karena risikonya lelbih rentan. Pembukaan asrama dilakukan bertahap saat new normal," ucap Nadiem," Senin (15/6).
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.