news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Harus Kebut PP Karantina Wilayah untuk Hindari Gesekan Pusat-Daerah

29 Maret 2020 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penutupan jalan protokol kota Tegal, Jawa Tengah sebelum Lockdown Lokal. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Penutupan jalan protokol kota Tegal, Jawa Tengah sebelum Lockdown Lokal. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ADVERTISEMENT
Beberapa pemerintah daerah mulai menerapkan karantina wilayah di daerahnya untuk menghalau laju penyebaran virus corona. Keputusan ini mendahului kebijakan pemerintah pusat yang masih merancang Peraturan Pemerintah (PP) Karantina Wilayah.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, PP Karantina Wilayah harus segera diteken untuk mengharmonisasi penanganan oleh pemerintah pusat dan daerah.
"PP tersebut harus segera dikebut demi menghindari gesekan yang mulai timbul," kata Hinca ketika dihubungi kumparan, Minggu (29/3).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (8/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbedaan muncul karena tidak ada payung hukum yang mampu menyelaraskan kebijakan. Selain itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini juga mengkritisi lambatnya respons pemerintah dalam menentukan strategi dalam menangani wabah COVID-19.
"Beberapa daerah mulai melakukan tindakan preventif untuk melakukan karantina wilayah sendiri, ini adalah bukti lambatnya pemerintah pusat dalam merespons wabah ini," tegasnya.
Sejumlah kendaraan melintas di jalur Pantura yang dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (jalingkut) Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Sebelumnya, beberapa pemimpin daerah telah menetapkan 'lockdown lokal' untuk menekan laju penyebaran virus corona. Pemerintah Kota Surakarta misalnya menetapkan wabah corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) yang diikuti dengan meliburkan sekolah dan menutup kegiatan publik.
ADVERTISEMENT
Karantina wilayah sepenuhnya baru diterapkan oleh Pemkot Tegal dan Pemkot Tasikmalaya. Pemkot Tegal akan memberlakukan lockdown lokal selama 4 bulan mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020. Kebijakan ini dibuat setelah salah satu warga Kota Tegal positif virus corona.
Sedangkan Pemkot Tasikmalaya akan memberlakukan lockdown lokal mulai 31 Maret usai 5 warganya positif corona. Pemkot Tasikmalaya bakal memberikan insentif kepada setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara pemerintah provinsi seperti Papua dan Maluku telah menutup arus transportasi ke wilayahnya. Skema pembatasan lalu-lintas juga tengah dimatangkan di wilayah Jabodetabek.
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP, Juri Ardiantoro. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, menganggap keputusan sepihak dari daerah tak memiliki dasar hukum.
ADVERTISEMENT
"Jadi sesuai keputusan wali kota, mereka sendiri menamakan isolasi wilayah. Meski tidak ada dasar hukumnya," ujar Juri saat dihubungi, Minggu (29/3).
Pemerintah pusat sendiri masih mematangkan rencana karantina wilayah melalui rapat terbatas yang dipimpin Kemenko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Senin (30/3).
===================================
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!