Pemerintah Ingatkan Ancaman Sanksi bagi ASN Nekat Cuti dan Liburan saat Nataru

26 November 2021 20:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal meminta agar aturan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia dapat dipatuhi oleh semua pihak. Tak hanya masyarakat, golongan tertentu seperti Aparat Sipil Negara (ASN) disebutnya menjadi pihak yang wajib mengikuti aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Terlebih, sebelumnya Menteri PANRB melalui Surat Edaran Nomor 26 tahun 2021 telah mengatur soal pembatasan kegiatan bepergian bagi ASN selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Kalau PNS kan kelompok masyarakat yang terikat dengan aturan aturan tersendiri, aturan-aturan dengan ketentuan ASN. Nah sekarang ketentuan untuk ASN sudah diatur dalam SE nomor 26 tahun 2021 maka seluruh PNS terkena ketentuan tentang disiplin pegawai dan ada konsekuensinya," ujar Safrizal dalam program Live Corona Update Kumparan, Jumat (26/11).
"Ya namanya hukuman disiplin pegawai yang diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP nomor 89 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K," sambungnya.
Lantas hukuman apa yang akan diberikan kepada para ASN pelanggar aturan SE MenPANRB itu?
ADVERTISEMENT
Safrizal menyebut hukuman atau sanksi bergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Semakin besar hal yang dilanggar, menurutnya makin besar juga sanksi yang harus dijalani oleh ASN tersebut.
"Jadi ASN dan P3K terkena ketentuan disiplin. Inspektorat di tiap kabupaten kota atau di Kementerian memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin. Apakah ringan Apakah sedang, apakah berat. Kalau liburannya sudah sampai 52 hari ya itu sudah berat sudah boleh diberhentikan dari ASN, ya nanti dilihat kadar pelanggarannya," ucap Safrizal.
Meski begitu, Safrizal berharap agar ASN dapat mematuhi aturan yang ada mengingat hal itu dibuat demi kepentingan bersama. Dalam hal ini berkaitan dengan upaya menekan laju penularan virus COVID-19 dan mencegah munculnya potensi penularan gelombang ketiga COVID di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Tetapi bagi ASN terikat dengan ketentuan tentang disiplin pegawai kami meminta kepada seluruh PNS ASN agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ya. Karena ketentuan ini mengikat juga bukan hanya kepada masyarakat tetapi juga mengikat juga bagi ASN dan pegawai dengan kontrak kerja. Semua orang berpartisipasi," kata Safrizal.