Pemerintah Kaji Pembubaran Badan Restorasi Gambut hingga Akreditasi Olahraga

14 Juli 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta. Foto: Dok. KSP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta. Foto: Dok. KSP
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan sejumlah opsi yang tengah dikaji pemerintah terkait rencana pembubaran 18 lembaga yang dianggap tidak efektif. Presiden Jokowi sebelumnya menyebut, pembubaran lembaga ini juga bertujuan menghemat anggaran negara.
ADVERTISEMENT
Moeldoko kemudian mencontohkan beberapa badan dan komisi yang tengah dikaji untuk dihapus. Misalnya Komisi Nasional Lanjut Usia dan Badan Akreditasi Olahraga.
"Kira kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian PPPA. Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," kata Moeldoko di Kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7).
"Kemudian badan akreditasi olahraga (Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan). Bahkan ada tiga," lanjut Moeldoko.
Bahkan, pemerintah juga tengah mengkaji pembubaran Badan Restorasi Gambut yang selama ini memilki fungsi mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologi gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan kekeringan.
Opsi BRG muncul karena ada argumentasi bahwa peran ini cukup diemban oleh BNPB yang memang bertanggungjawab dalam menangani bencana kebakaran.
ADVERTISEMENT
"Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat," ujarnya.
"BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan," lanjutnya.
Meski demikian, Moeldoko menegaskan semuanya masih dalam kajian dan akan didalami lebih lanjut oleh KemenPANRB.
"Itu kira kira yang sedang dikaji Kemenpan RB," ujarnya.
Badan Restorasi Gambut Foto: Badan Restorasi Gambut/facebook
Lebih lanjut, Moeldoko juga menyebut lembaga yang terdampak rencana pembubaran hanya yang memiliki payung hukum PP atau Perpres. Sementara lembaga yang memilki payung hukum UU tidak masuk dalam skenario pembubaran.
"Menpan RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres. Yang di bawah UU belum tersentuh. Tapi terhadap lembaga di bawah perpres dan PP saat ini sedang ditelaah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)