Pemerintah Kembalikan Sampah Impor: Indonesia Jangan Jadi Tempat Buang

18 September 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan sampah B3 yang akan diekspor. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan sampah B3 yang akan diekspor. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bekerja sama untuk re-ekspor limbah plastik yang tercampur bahan beracun dan berbahaya (B3). Sebanyak 9 kontainer sampah dan limbah B3 dikembalikan ke Australia, dan masih akan berlanjut.
ADVERTISEMENT
Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLHK, Achmad Gunawan Widjaksono menjelaskan, jika penanganan limbah berbahaya tidak bisa dilakukan cepat.
"Penanganan limbah ilegal tidak sebentar, maka secara nasional diperlukan penguatan pemahaman antarinstansi terkait, termasuk juga penguatan pengawasan diborder," ujar Achmad di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/9).
Pencegahan ini didasari oleh UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Total ada 318 kontainer, termasuk yang sudah di-reekspor, yang bercampur limbah B3 dan siap dikembalikan ke negara asalnya.
Tumpukan sampah B3 yang akan diekspor. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"KLHK ini secara serius bersama dengan Bea Cukai dan lembaga pemerintah, kementerian lain, terus berupaya agar importasi limbah semacam ini terus kita seriusi bersama. Sehingga Indonesia tidak menjadi tempat buangan dari negara lain," sebutnya.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan dengan koordinasi yang baik, masalah importasi limbah ini dapat segera tertangani, untuk mencegah masuknya limbah ilegal ke Indonesia," tambah Achmad.
Pengecekan sampah B3 yang akan diekspor oleh petugas TKBM TPK Koja. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Di kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pihaknya telah menerima mandat dari Presiden Joko Widodo untuk re-ekspor bahan limbah berbahaya tersebut.
"Arahan dari Presiden adalah melakukan verifikasi dan kalau ternyata ada pelanggaran tindak tegas. Salah satu tindakan tegas sesuai ketentuan adalah reekspor,” ucap Heru.
Pengecekan tumpukan sampah B3 yang akan diekspor disalah satu kontainer. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Total hari ini 9 kontainer akan dipulangkan ke Australia. Sampah-sampah itu berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
"Khusus untuk yang 9 kontainer ini, ini adalah reekspor yang khusus berasal dari kawasan berikat. Jadi ada berapa kawasan berikat, yang misalkan industri pengolahan sampah plastik jadi. Dan 9 di antaranya kita putuskan ini harus di-reekspor," tutupnya.
ADVERTISEMENT