Pemerintah Kota Palopo Penjarakan Sapi dan Kambing karena Resahkan Warga

23 Februari 2020 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sapi yang dipenjara pemerintah kota Palopo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sapi yang dipenjara pemerintah kota Palopo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palopo, Sulsel, memenjarakan sebanyak 4 ekor sapi dan 2 ekor kambing. Sebab, hewan tersebut meresahkan masyarakat karena kerap masuk ke kawasan perumahan elit di Wara Timur.
ADVERTISEMENT
Sebelum dipenjara, hewan tersebut ditangkap oleh Tim Terpadu Penertiban Ternak Liar bentukan Dinas Pertanian Kota Palopo bekerja sama dengan Satpol PP.
Kadis Pertanian Palopo, Andi Bakhtiar, mengatakan keenam ekor hewan ternak sudah dipelihara negara di rumah tahanan hewan ternak yang terletak di Bukit Lewadang Purangi, Wara Selatan.
“Jika hewan ternak itu tidak diketahui juga pemiliknya, setelah lebih 7 hari ditangkap, maka setelah diputuskan di pengadilan, terpaksa kami lakukan pelelangan terbuka, hasilnya nanti disetor langsung ke kas daerah,” ujar Andi pada Sabtu (22/2).
Sapi yang dipenjara pemerintah kota Palopo. Foto: Dok. Istimewa
Andi menambahkan, baru satu orang yang mau mengakui sebagai pemilik sapi yang ditangkap. Sementara itu, 3 ekor sapi dan 2 ekor kambing belum ada yang mengklaim.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palopo sedang gencar menerapkan Perda No. 6 Tahun 2019 yang mengatur hewan ternak liar. Sebelumnya, seorang warga di Perumahan BTN Merdeka, Isnul Arridha, mengirimkan paket 'kotoran sapi' di ruang kerjanya pada 28 Januari 2020 sebagai bentuk protes.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pemilik yang sengaja membiarkan hewan ternaknya berkeliaran dikenai denda maksimal Rp 30 juta per ekor atau sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara itu untuk biaya tangkap hewan ternak liar sebesar Rp 1 juta rupiah. Denda yang harus ditanggung pemilik sejak hewannya dikandangkan Rp 300 ribu per hari.