Pemerintah Kota Yogyakarta Cabut Moratorium Izin Pembangunan Hotel

2 Januari 2019 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kamar hotel (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamar hotel (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Yogyakarta mencabut moratorium izin pembangunan hotel yang berlaku sejak tahun 2014. Wakil Wali Kota Yogyayakarta Heroe Poerwadi mengatakan akan kembali membuka izin pembangunan hotel secara terbatas. Hanya untuk kategori hotel bintang empat, bintang lima, home stay dan guest house.
ADVERTISEMENT
"Kami nanti di 2019 ini akan membuka secara terbatas, terutama dibuka untuk yang bintang lima dan bintang empat, serta penginapan," ujar Heroe, di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (2/1). "Kami mempertimbangkan guest house karena ingin supaya masyarakat juga ikut menikmati kue wisata yang insyaallah menjadi motor, penggerak ekonomi Yogyakarta.”
Pada tahun 2013, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Beleid itu isinya adalah menghentikan sementara penerbitan izin mendirikan bangunan untuk hotel di Kota Gudeg. Hotel yang dimaksud dalam peraturan itu mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan.
Ilustrasi Resepsionis Hotel (Foto: Flickr / Louis Allen)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Resepsionis Hotel (Foto: Flickr / Louis Allen)
Heroe mengatakan aturan itu kini diganti dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel yang diteken pada 31 Desember 2018. Di dalam aturan yang baru, kata Heroe, disebutkan sejumlah syarat izin mendirikan hotel. Menurut dia syarat itu diperuntukkan untuk pengusaha yang ingin mendirikan bangunan hotel pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sejumlah syaratnya untuk pembangunan hotel bintang empat di antaranya adalah luas lahan, harus menggunakan air PDAM, dan mendapat rekomendasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sementara untuk home stay atau guest house, Pemkot Yogyakarta ingin lokasi lahan pembangunannya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat sekitar. Selain itu, harus ada standar pelayanan agar wisatawan yang menginap tidak kecewa.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta, Istijab Danunagoro, mengatakan syarat mendirikan hotel bintang empat atau lima setidaknya harus memiliki lahan seluas 2.500 meter per segi.
“Luasnya paling tidak 2.500 meter per segi dengan 100 kamar," ujar Istijab. "Luas kamar untuk bintang empat minimal 24 meter per segi dan bintang lima 25 meter per segi dan ada fasilitas lain seperti restoran dan tempat olahraga.”
ADVERTISEMENT