Pemerintah, KPU, dan DPR Sepakat Pilpres-Pileg 28 Februari 2024

4 Juni 2021 12:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal Pemilu Serentak 2024. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman hakim mengonfirmasi hal itu diputuskan dalam rapat konsinyering tertutup Kamis (3/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Ya, benar [sudah disepakati]," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6).
"Konsinyering ini diikuti unsur Komisi II, Pemerintah [Kemendagri], KPU, dan Bawaslu. Harusnya yang sudah disepakati dalam pembahasan bersama ini tentu akan dipedomani bersama-sama," jelasnya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto: Dok. Istimewa
Berikut isi hasil rapat konsinyering kemarin:
1. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024;
2. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024;
3. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022;
4. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu kini aktif menggelar rapat persiapan Pemilu Serentak yang terbesar dalam sejarah Indonesia, yang digelar di tahun yang sama meski berbeda bulan pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
Pemilu Serentak 2024 mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR maupun pemerintah tidak akan ada revisi.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: