Pemerintah Masukkan Inggris hingga Denmark ke 'Daftar Hitam' Negara Omicron
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jika sebelumnya ada 11 negara, kini pemerintah menambah sejumlah negara di Eropa dalam daftar wajib WNI yang tiba untuk menjalani karantina 14 hari. Negara-negara tersebut saat ini tengah terjadi lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron.
"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara [yang dilarang masuk Indonesia], UK, Norwegia dan Denmark, dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron yang cepat di ketiga negara," jelas Luhut dalam keterangan pers virtualnya, Senin (20/12).
Namun, Luhut menegaskan pemerintah masih akan terus memonitor perkembangan di negara-negara lainnya, apalagi yang kasus COVID-19nya mulai melonjak akibat Omicron.
"Tiap minggu kita akan lihat kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah ya kita akan menyesuaikan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan masuk Indonesia untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan, setidaknya selama 14 hari, ke 10 negara Afrika dan Hong Kong.
Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia.
Dengan telah dihapusnya Hong Kong, dan masuk tiga negara Eropa, maka kini ada 13 negara yang dilarang masuk Indonesia, demi mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.