Pemerintah Minneapolis Digugat atas Tewasnya George Floyd

16 Juli 2020 3:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara sepeda melintasi mural dengan gambar wajah George Floyd di Taman Mauer, Berlin, Jerman. Foto: Odd ANDERSEN / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara sepeda melintasi mural dengan gambar wajah George Floyd di Taman Mauer, Berlin, Jerman. Foto: Odd ANDERSEN / AFP
ADVERTISEMENT
Keluarga George Floyd menggugat pemerintah Minneapolis atas tewasnya pria Afrika-Amerika tersebut pada 25 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Pengacara keluarga Floyd, Benjamin Crump, mengatakan keluarga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Distrik Federal di Minneapolis.
Diketahui Floyd tewas dicekik dengan lutut oleh polisi Derek Chauvin -yang telah dipecat- selama lebih dari 8 menit atas dugaan penggunaan uang palsu USD 20 di sebuah toko. .
Kematian Floyd menyulut demonstrasi di Minneapolis, seluruh AS, dan sejumlah negara dengan kampanye Black Lives Matter.
"Bukan hanya lutut Derek Chauvin di leher George Floyd selama 8 menit dan 46 detik, tetapi lutut seluruh Departemen Kepolisian Minneapolis di leher George Floyd yang membunuhnya," kata Crump di depan gedung pengadilan federal di Minneapolis, seperti dilansir AFP pada Rabu (15/7) waktu setempat.
Keluarga Floyd tidak menyebut berapa kerugian yang diminta. Namun gugatan tersebut bisa membuat keluarga Floyd menerima jutaan dolar AS jika dapat membuktikan bahwa pemerintah Minneapolis bersalah atas perilaku Chauvin dan petugas lainnya yang terlibat.
Orang-orang berpartisipasi dalam protes menentang kematian di tahanan polisi George Floyd di Minneapolis, dekat Gedung Putih, di Washington, AS, (5/6). Foto: REUTERS/Carlos Barria
Gugatan serupa sebelumnya pernah terjadi di mana pada Mei 2019, pemerintah Minneapolis diperintahkan membayar USD 20 juta kepada keluarga seorang guru yoga yang dibunuh seorang polisi ketika guru tersebut duduk di mobilnya.
ADVERTISEMENT
"Kota Minneapolis memiliki sejarah kebijakan dan prosedur dan ketidakpedulian yang disengaja ketika datang ke perlakuan tahanan, terutama pria kulit hitam," kata Crump kepada wartawan.
"Ini adalah kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan gugatan ini kami berusaha untuk menetapkan preseden bahwa polisi tidak akan membunuh orang-orang yang terpinggirkan, terutama orang kulit hitam, di masa depan," lanjutnya.
Sementara dalam kasus pembunuhan Floyd, Chauvin masih tetap dipenjara dengan keamanan maksimum di Stillwater, Minnesota.
Sementara 3 eks polisi lain yang turut andil dalam pembunuhan Floyd telah mendapat penangguhan penahanan setelah membayar uang jaminan USD 750.000.
***