Pemerintah Minta Faskes Patuhi Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu

20 Oktober 2020 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan biaya swab test nasional tidak lebih dari Rp 900 ribu. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan biaya swab test mandiri di fasilitas kesehatan (Faskes) di atas Rp 900 ribu.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, meminta faskes mematuhi aturan. Sehingga, beban masyarakat untuk melakukan tes mandiri bisa berkurang.
"Kami minta kepada pengelola faskes untuk bisa patuhi harga yang sudah ditetapkan," ujar Wiku dalam konferensi pers, Selasa (20/10).
Ilustrasi tes swab. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Wiku menegaskan, harga swab test sudah diatur oleh Kemenkes dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan. Ia memastikan patokan harga tersebut telah mengakomodir harga alat tes hingga pelayanan tenaga kesehatannya.
"Jadi harga tes swab mandiri sudah diputuskan oleh Kemenkes lewat SE Nomor HK0202/I/37-13/2020 dan keputusan ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial faskes yang sediakan tes ini dan penilaian dibantu oleh BPKP," ucap Wiku.
Jika masyarakat menemukan faskes yang menetapkan harga di atas Rp 900 ribu, Wiku meminta agar hal itu dapat dilaporkan ke dinas kesehatan daerah setempat.
ADVERTISEMENT
"Bagi masyarakat, apabila menemukan adanya harga tes swab yang melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan Kemenkes yakni maksimal Rp 900 ribu, maka dapat laporkan temuan teraebut ke dinkes setempat," kata Wiku.