Pemerintah Minta RUU KUHP dan PAS Dikeluarkan dari Prolegnas 2021, Kenapa?

23 November 2020 18:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat evaluasi Prolegnas 2021 di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Usulan pemerintah, ada 3 RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2021.
ADVERTISEMENT
Tiga RUU itu adalah RUU KUHP, RUU PAS, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal, ketiga RUU itu awalnya masuk di Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Yasonna pun menjelaskan alasan pemerintah mengapa ingin RUU KUHP ditarik, padahal sudah dibahas lama di DPR dan isunya mengerucut. Meski, RUU KUHP juga sempat memicu polemik dan aksi demonstrasi besar.
"Kita gunakan waktu ini untuk sosialisasi dulu. Karena ini kan carry over (dibahas di periode 2014-2019) jadi mudah buat kita untuk angkat kembali di prolegnas. Jadi, sesuatu yang sangat dinamis," kata Yasonna di Ruang Rapat Baleg, Senin (23/11).
Pada rapat itu, Anggota Baleg F-Gerindra Muhammad Syafi'i mempertanyakan mengapa RUU Pemasyarakatan (PAS) dikeluarkan. Padahal, masalah over capacity (kapasitas berlebih) lapas mendesak.
ADVERTISEMENT
Untuk RUU PAS, urai Yasonna, pemerintah juga sudah memiliki solusinya, yaitu revisi UU Narkotika.
"Karena lebih dari 50 persen lapas itu isinya narkotika, itu kunci pokoknya dan benar kata Romo ketika ada perubahan UU nanti, konsep restoratif justice di KUHP akan sangat menolong nantinya," papar Ketua DPP PDIP itu.
Kendati demikian, Yasonna mengungkapkan, bersama Komisi III yang membahas RUU PAS pihaknya sepakat untuk lebih banyak melakukan sosialisasi dan penjelasan ke publik terkait RUU itu.
"Sebenarnya tinggal sedikit penjelasan pada masyarakat cuma kita dalam beberapa waktu ini terkonsentrasi dengan banyak rencana UU berat dan prioritas yang kita lakukan. Tinggal enggak sampai 10 persen, tinggal berikan jawaban dan sosialisasi sehingga orang tidak persepsikan berbeda," tutur Yasonna.
ADVERTISEMENT
Dengan mengeluarkan 3 RUU, pemerintah mengusulkan 3 RUU baru di Prolegnas prioritas 2021 yaitu RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU Omnibus Law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.