Pemerintah Perlu Transparan soal Denda Bagi Pelanggar Protokol Corona

8 Agustus 2020 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Ketentuan itu menjadi acuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait pencegahan virus corona.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX Fraksi PDIP Nabip Haroen menilai penerapan Inpres itu harus dikawal agar sesuai dengan tujuan demi memutus rantai penularan virus corona.
"Kita perlu menyambut aturan-aturan dan kebijakan itu dalam konteks menjaga warga. Jadi, aturan dibuat untuk kebaikan bersama. Maka, untuk selanjutnya kita harus kawal bersama, kita taati sekaligus kita jaga bersama agar sesuai dengan aturan," kata Nabil kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Pelda Yusuf, Babinsa Sememi dan Bhabinkamtibmas setempat memberikan sanksi terhadap para pemuda yang kedapatan tak mengenakan masker. Foto: Pendam TNI
"Jangan sampai aturan yang diciptakan bertolak belakang dengan tujuan atau niat penciptaan kebijakan itu. Jadi, Inpres nomor 6 tahun 2020 ini harus diletakkan dalam konteks itu," lanjut dia.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta kepala daerah menerapkan sanksi untuk para pelanggar protokol corona. Nabil meminta pemerintah untuk memperjelas prosedur dalam penerapannya. Termasuk transparan soal penggunaannya.
ADVERTISEMENT
"Semisal membayar denda, itu harus dirapikan prosedurnya agar jelas ke mana uang denda dibayar, dan peruntukannya untuk apa itu harus dijelaskan kepada publik juga. Maka, seharusnya denda-denda itu dibayarkan secara online ke rekening pemerintah/pemerintah daerah, serta bisa diakses untuk kemaslahatan publik setempat," sebut dia.
Rentang sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Ia menambahkan, pemerintah pun harus meningkatkan kualitas komunikasi publik terkait regulasi yang dibuat. Sehingga, seluruh kebijakan strategis dapat dipahami masyarakat dengan baik.
"Pemerintah perlu meningkatkan kualitas komunikasi publik. Banyak pesan penting, entah itu regulasi atau kebijakan strategis yang tidak ter-deliver dengan baik. Dari kebijakan-kebijakan yang ada, dan sudah ditetapkan, harus ada strategi-strategi agar pesan itu ditangkap publik. Ini harus jadi perhatian serius," kata dia.
Politikus PDIP itu pun menyambut baik peran TNI/Polri dalam membantu pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, kinerja TNI/Polri memiliki batasa karena harus mengemban tugas lain.
ADVERTISEMENT
"Memang, tenaga TNI/Polri ada batasnya. Tidak semua hal bisa dikerjakan secara maksimal. Ada beberapa pos yang itu harus di-support. Di sisi lain, terkait penegakan aturan protokol kesehatan, edukasi publik menjadi sangat penting," tandasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: