Pemerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia hingga 8 Februari

21 Januari 2021 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah kembali memperpanjang pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA). Aturan tersebut pertama diberlakukan pada 1 Januari hingga 14 Januari yang diumumkan oleh Menlu Retno Marsudi.
ADVERTISEMENT
Ketua KCPEN Airlangga Hartarto larangan WNA masuk bakal berlaku dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Pelarangan itu diberlakukan mengingat hingga saat ini penularan virus COVID-19 masih terus bertambah.
"Jadi kami ulangi 26 Januari sampai tanggal 8 Februari dan ini termasuk juga untuk pembatasan WNA ke Indonesia. Jadi ini WNA di Indonesia juga dilakukan pelarangan tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari," ujar Airlangga dalam press briefing virtual, Kamis (21/1).
Airlangga menilai, seiring kenaikan kasus corona di Indonesia, pemerintah harus memastikan penularan tidak semakin masif terjadi. Selain pembatasan WNA, pemerintah juga memperpanjang pemberlakuan PPKM dari 26 Januari hingga 8 Februari.
"Jadi sesuai dengan hasil ratas tadi. Jadi Bapak Presiden sudah menyetujui bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mengingat dari data-data yang ada bahwa di provinsi itu masih ada beberapa mulai penurunan tapi kurvanya belum flat, belum turun ke bawah," ungkap Airlangga.
ADVERTISEMENT