Pemerintah Rumuskan 623 Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS

4 Februari 2022 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Gugus Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah merumuskan sebanyak 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Hal ini disampaikan Ketua Tim Gugus Tugas Pemerintah Eddy O.S Hiariej.
ADVERTISEMENT
Untuk menyempurnakan substansi DIM yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama tim Gugus Tugas menggelar diskusi publik dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil dan akademisi.
“Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi,” kata Eddy kepada wartawan dalam diskusi publik pembahasan DIM RUU TPKS, Jum'at (4/2).
Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, secara substansi DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.
"Unggulan DIM RUU TPKS, ada pada hukum acara yang sangat progresif dan advance. Sebab, sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," terang Eddy.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi untuk bersama-sama memberikan masukan-masukan yang konstruktif demi kesempurnaan DIM RUU TPKS.
Eks Panglima TNI ini meminta semua pihak ikut mengawal RUU TPKS agar segera disahkan dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban.
"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," tegas Moeldoko.