Pemerintah Sudan Setuju Serahkan Eks Presiden ke Mahkamah Pidana Internasional

13 Februari 2020 12:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Presiden Sudan, Omar Al-Bashir (kiri) menjalani persidangan atas dugaan kasus korupsi. Foto: REUTERS/Mohamed Nureldin Abdallah
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Sudan, Omar Al-Bashir (kiri) menjalani persidangan atas dugaan kasus korupsi. Foto: REUTERS/Mohamed Nureldin Abdallah
ADVERTISEMENT
Pemerintah Sudan setuju menyerahkan eks Presiden Omar Al-Bashir ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Al-Bashir dituding sebagai otak pembantaian di Darfur.
ADVERTISEMENT
ICC yang bermarkas di Den Haag, Belanda, sebelumnya telah mendakwa Al-Bashir terlibat genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang saat konflik berdarah di Darfur terjadi pada 2003 lalu.
"Mereka yang sudah didakwa oleh ICC harus menuju ke sana," ucap anggota Dewan Kedaulatan Mohamed Hassan Al-Taishay, seperti dikutip dari AFP, Kamis (13/2).
Taishay mengatakan, pemerintahan Sudan saat ini fokus pada keadilan dan rekonsiliasi di Darfur. Menurut laporan PBB, konflik Darfur menyebabkan 300 ribu orang terbunuh dan jutaan kehilangan tempat tinggal.
"Pertama, yang didakwa di ICC harus diadili di ICC. Kedua, pengadilan khusus harus dibentuk untuk memeriksa siapa yang melakukan kejahatan di Darfur," ucap dia.
Konflik Darfur bermula saat etnis Afrika di Sudan angkat senjata melawan pemerintah pusat pimpinan Al-Bashir. Mereka menuduh, pemerintahan Sudan dipenuhi oleh etnis Arab. Pemberontak Darfur merasa termarjinalisasi secara ekonomi dan politik.
ADVERTISEMENT
Sementara, Al-Bashir terguling dari jabatannya pada April 2019 lalu. Selama tiga dekade berkuasa di Sudan Al-Bashir dituduh memerintah Sudan dengan tangan besi.