Pemerintah Tak Akan Contoh Negara Lain Soal Status Lockdown karena Corona

30 Maret 2020 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNPB Doni Monardo saat sambangi posko pengungsian di Jati Asih, Bekasi. Foto: Irfan Adi Saputra
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPB Doni Monardo saat sambangi posko pengungsian di Jati Asih, Bekasi. Foto: Irfan Adi Saputra
ADVERTISEMENT
Pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai respons status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan, pemerintah tak akan meniru apa yang dilakukan negara lain dalam menghadapi virus corona, termasuk opsi lockdown atau karantina wilayah. Sebab, hal itu justru menimbulkan masalah baru.
"Dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," kata Doni dalam keterangan persnya secara virtual usai ratas dengan Presiden Jokowi, Senin (30/3).
Pekerja Migran India Pulang Kampung Jelang Lockdown Foto: AP PHOTO/Bagga
Sebagaimana diketahui, sejumlah negara telah menerapkan lockdown dengan skala yang berbeda-beda. Lockdown terbesar dilakukan oleh India yang diterapkan secara nasional dengan melibatkan 1,3 miliar penduduk.
Kebijakan lockdown yang diterapkan India berujung kekacauan, PM India Narendra Modi pun telah meminta maaf atas kebijakan yang diambilnya itu.
Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
Doni menyebut, pada situasi pandemi virus corona saat ini, jangan sampai kebijakan yang diambil malah menimbulkan masalah baru atau bencana baru.
ADVERTISEMENT
"Berkaca ke sejumlah negara yang telah memutuskan lockdown atau karantina wilayah ternyata gagal justru masalah baru sehingga ada penumpukan masyarakat sangat besar dan masyarakat kalau ada 1-2 yang terpapar, bayangkan betapa banyaknya warga yang tadinya negatif jadi positif. Jadi sekali lagi bagaimana pemerintah pusat betul-betul hati-hati," terangnya.
Untuk itu, Doni menjelaskan, pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang status penanganan virus corona.
"Oleh karenanya keseimbangan-keseimbangan ini akan senantiasa menjadi perhitungan, dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum selanjutnya nanti akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat ini," katanya.
Foto aerial suasana jalanan di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kepala BNPB itu itu menegaskan pemerintah akan mempertimbangkan secara teliti dan penuh kehati-hatian dalam menetapkan status penanganan wabah virus corona, yang kini sudah mencapai angka pasien positif sebesar 1.414 orang.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, kesimpulan yang tadi telah diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah Pembatasan Sosial Skala Besar. Yang mengacu kepada tiga dasar yaitu UU No 24 tahun 2007 tentang Bencana, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini darurat sipil," kata Doni.
--------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!