Pemerintah Tak Setuju GBK-Monas Dikelola Jakarta saat Ibu Kota Pindah ke IKN
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baleg DPR mengusulkan pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran, kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
ADVERTISEMENT
Hal itu tercantum dalam draft RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Namun, pemerintah yang diwakili Kemendagri tak setuju dengan usulan tersebut. Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 561.
"Tadi sudah saya sampaikan, ada dua aset pemerintah pusat yang saat ini berada di Jakarta, pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam Panja RUU DKJ, Jumat (15/3).
"Satu oleh Kementerian Sekretaris Negara untuk kawasan Gelora Bung Karno dan juga Kemayoran. Kemudian Kementerian Keuangan untuk yang lain-lainnya," tambah dia.
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. Dia menjelaskan aset di Jakarta akan diatur dalam aturan peralihan.
"Karena ini kita sudah membahas dengan seluruh kementerian/lembaga, jadi mohon izin bahkan di aturan peralihan nanti kan kita akan sebutkan nanti ya Pak bahwa sampai IKN siap sepenuhnya, kan kita masih tetap di sini," ucap dia.
Dia menuturkan setelah IKN jadi, seluruh ASN dan lembaga pemerintahan juga tak langsung pindah ke ibu kota baru.
ADVERTISEMENT
"Artinya nanti DPR sebelum gedungnya siap, kita masih di sini. Kementerian Dalam Negeri mungkin baru akan pindah 300 orang, selebihnya masih di sini. Jadi kalau kita atur, nih kita serahkan, nanti kasihan juga jadi miskin pula dia, gak ada apa-apa lagi di sini," tutur Suhajar.
Akhirnya Baleg DPR memunda pembahasan DIM terkait aset pemerintah yang ada di Jakarta. Dan menunggu penjelasan dari kementrian/lembaga terkait yang mengusulkan pasal soal aset pemerintah dikelola Jakarta dihapus.