Pemerintah Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas 2021, Tak Pilkada di 2022 dan 2023

9 Maret 2021 12:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, pemerintah menyatakan sikap sepakat untuk menarik RUU Pemilu dari Prolegnas prioritas 2021.
ADVERTISEMENT
Raker itu dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di ruang rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna membacakan sikap pemerintah.
Dengan sikap itu, Yasonna menyebut pemerintah tak perlu menyampaikan evaluasi terkait RUU Pemilu.
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," beber Yasonna.
Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (8/2). Foto: Kemenparekraf
Bagaimana dengan RUU lainnya, Yasonna menegaskan pemerintah sepakat dengan RUU lainnya. Sebagaimana diketahui sebelumnya sudah menyepakati 33 RUU.
"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini, RUU Pemilu," sebut Ketua DPP PDIP Bidang Hukum itu.
ADVERTISEMENT
Terkait alasan menariknya, Supratman mengungkapkan, Komisi II sebagai pihak yang membahasnya sudah bersurat ke Baleg agar RUU itu ditarik dari prolegnas 2021.
Pun pemerintah juga telah bersikap belum ada urgensi RUU Pemilu dibahas dan disahkan dalam prolegnas 2021. Dampak tak ada revisi UU Pemilu adalah Pilkada 2022 dan 2023 tetap ditiadakan sesuai ketentuan UU Pilkada.
Kedua Pilkada itu ditarik ke tahun 2024 bersama Pileg dan Pilpres. Padahal, dalam rancangan UU Pemilu yang turut didorong koalisi pemerintah, Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar tidak ditumpuk ke 2024.
"Saya ingin sampaikan ke bapak ibu sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan Prolegnas sudah selesai, kemudian terkait RUU Pemilu, Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas," kata Supratman.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini rapat Baleg masih berlangsung. Jika diketuk di Baleg hari ini, selanjutnya Prolegnas 2021 akan dibawa ke paripurna untuk disahkan