Pemerintah Turunkan Batas Atas Harga Rapid Antigen: Jawa dan Bali Rp 99 Ribu

1 September 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis penanganan COVID-19 melakukan swab antigen. Foto: ANTARA FOTO/Paramayuda
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis penanganan COVID-19 melakukan swab antigen. Foto: ANTARA FOTO/Paramayuda
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan tarif terbaru rapid test antigen. Sebelumnya di Jawa dan Bali paling mahal Rp 250 ribu, kini dipatok termahal Rp 99 ribu.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT antigen diturunkan menjadi Rpp 99 ribu untuk daerah Jawa Bali, serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar Jawa Bali," kata Dirjen Yankes Kemenkes Prof Abdul Kadir dalam jumpa pers virtual, Rabu (1/9).
Evaluasi dilakukan melalui perhitungan biaya, terdiri dari beberapa komponen. Yaitu jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan barang habis pakai, komponen biaya SDM, overhead, dan komponen lainnya.
Pemerintah menetapkan tarif terbaru rapid test antigen. Sebelumnya di Jawa dan Bali paling mahal Rp 250 ribu, kini dipatok termahal Rp 99 ribu.
Kadir meminta semua Kadinkes provinsi hingga daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan baru
"Pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test PCR dan pemeriksaan rapid test antigen ini untuk ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," tutup dia.
ADVERTISEMENT