Pemerkosa Anak Kandung Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

20 September 2017 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis hukuman selama 16 tahun penjara pada Muhammad Suprapto alias Ongko (35 tahun), seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Selain pidana penjara, membebankan denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 8 bulan kurungan untuk Ongko. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Sugiannur di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (20/9), seperti dilansir Antara.
Dalam amar putusan, terdakwa Muhammad Suprapto alias Ongko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, sehingga hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 16 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 8 bulan penjara.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
ADVERTISEMENT
"Dalam vonis tersebut, terdakwa tidak langsung menyatakan banding tapi minta pikir-pikir dulu, sehingga saya juga pikir-pikir," ujar jaksa.
Korban yang merupakan anak kandung Ongko melaporkan ayahnya tersebut ke Polres Ternate lantaran muak dengan tingkah bejat ayahnya.
Pada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polres Ternate, korban membeberkan cerita perih yang dirasakannya selama ini.
Korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya sendiri selama 5 tahun sejak berusia 14 tahun atau sejak tahun 2012 hingga 2017. Pelaku mengancam membunuh buah hatinya jika menceritakan perlakuannya tersebut.