Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemerkosa Anak Perempuan di Madiun Bukan Ayah, Bukan Kakek, tapi Paman
13 November 2023 18:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menetapkan tersangka pencabulan anak perempuan berinisial AP (17), asal Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Madiun.
ADVERTISEMENT
Dari tiga terduga pelaku yakni ayah kandung, kakek dan pamannya, polisi hanya menetapkan paman korban ber IN (39) sebagai tersangka.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (13/11).
Anton menerangkan, NI telah mencabuli korban sejak 2021 sampai Agustus 2023. Pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak 1 sampai 2 kali seminggu atau terhitung sudah 60 hingga 80 kali.
"Dalam seminggu, dilakukan sekitar dua kali," terangnya.
Anton menjelaskan, modus dari tersangka itu mengajak korban melihat video porno sebelum melakukan aksinya.
"Korban teperdaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama-sama," jelasnya.
Dia mengungkapkan, alasan polisi tak menahan ayah dan kakek korban karena kurang alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, korban seringkali dimarahi oleh ayah dan kakeknya. Sehingga korban merasa sakit hati melaporkan keduanya telah mencabulinya.
ADVERTISEMENT
"Untuk kakek dan ayah korban ini, kami tidak menemukan alat bukti persetubuhan. Namun, dari keterangan saksi yakni tetangga dan teman korban, korban merasa dendam dengan kakek dan ayah kandungnya karena sering memarahi. Sehingga, korban mengatakan juga kalau diperkosa oleh ayah dan kakeknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya.
Sekilas Pelaporan
Sebelumnya, Koordinator LSM WKR yang mendampingi korban, Budi Santoso, menjelaskan dari keterangan korban, peristiwa pencabulan itu pertama kali dilakukan oleh kakeknya pada tanggal 1 Agustus 2023. Ketika itu, korban sedang tidur siang di rumahnya.
Kemudian, aksi pencabulan berikutnya dilakukan oleh ayah dan paman korban selama 5 hari berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Namun, tindakan bejat itu tidak diketahui satu sama lain oleh ayah, paman dan kakek korban.