Pemerkosa Remaja di Bandung Iming-imingi Korban Pekerjaan Bergaji Rp 12,5 Juta
ADVERTISEMENT
Jaenudin (38) dibekuk polisi karena kasus pemerkosaan terhadap remaja 13 tahun. Pelaku lalu menyebarkan video aksi tak senonoh itu ke Facebook.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung , Kombes Hendra Kurniawan, menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban pada 10 Februari lalu.
Hendra menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku membuat dua akun Facebook palsu perempuan dengan nama Shinta dan Riska.
Melalui akun tersebut, pelaku memberi tawaran kerja pada korban dengan gaji Rp 12,5 juta per bulan ditambah satu unit ponsel. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban lalu menemui pelaku.
"Bunga (korban/bukan nama sebenarnya) ditawari pekerjaan dengan iming-iming Rp 12,5 juta dan handphone kemudian di akun Shinta yang dipegang oleh pelaku mengarahkan untuk bertemu dengan seseorang yang adalah si pelaku," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2).
Pelaku dan korban kemudian bertemu di kontrakan pelaku di Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat. Di sana, korban disetubuhi pelaku. Korban juga sempat mendapat ancaman foto syurnya disebar pelaku di medsos apabila menolak bersetubuh.
ADVERTISEMENT
"Mengapa mau disetubuhi? Karena korban, saudara Bunga (bukan nama sebenarnya) ini, pernah memperlihatkan atau diminta untuk memperlihatkan kondisi telanjang," ucap Hendra.
"Sehingga begitu ketemu diancam kalau tidak mau melayani akan disebarluaskan," lanjut dia.
Korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Setelah disetubuhi, korban melarikan diri dan meminta pertolongan pada warga setempat dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Hendra memastikan, polisi masih mendalami motif pelaku menyebar video syur dengan korban di Facebook.
"Sedang kita dalami (motivasinya)" jelas dia.